Tugas dan Fungsi

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

BSIP TROA mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman rempah, obat dan aromatik.

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP TROA menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman rempah, obat dan aromatik;
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman rempah, obat dan aromatik;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman rempah, obat dan aromatik;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi tanaman rempah, obat dan aromatik;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporsan pengujian standar instrumen tanaman rempah, obat dan aromatik;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik.